Perhitungan Lembur Perjam. Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans waktu kerja lembur terbagi menjadi dua yakni yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. 2 x Rp17341 Rp34682.
Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 dua kali upah sejam. 2 x Rp17341 Rp34682 Uang lembur jam ketiga. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja.
Total jam lembur dihitung berdasarkan selisih dari jam masuk dan jam pulang dikurangi dengan jam normal bekerja.
Dan tidak diperbolehkan dilakukan lebih dari 14 jam dalam satu minggu. Misalnya jam kerja Renny adalah 8 jam sehari40 jam seminggu. Dengan ketentuan terbaru di atas perhitungan lembur terbaru pada hari kerja maupun perhitungan lembur hari libur berubah dibandingkan ketentuan sebelumnya. Berikut adalah perhitungan upah jika lembur dilakukan pada hari kerja.